Kegiatan sosialisasi penggunaan perpustakaan dilaksanakan atas latar belakang masih kurangnya pemahaman dan keterampilan pemakai khususnya mahasiswa baru dalam menggunakan jenis-jenis layanan atau sumber-sumber informasi di perpustakaan..
Dasar hukum dari kegiatan ini adalah UU RI No. 43 Tahun 2007 tentang perpustakaan dan Surat Keputusan Rektor IAIN Palangka Raya Nomor 279 Tanggal 7 Agustus 2017 tentang Pengangkatan Panitia dan Moderator Sosialisasi Penggunaan Perpustakaan Tahun Anggaran 2016 serta Surat Keputusan Rektor IAIN Palangka Raya Nomor 278 Tanggal 7 Agustus 2017 tentang Pengangkatan Narasumber Sosialisasi Penggunaan Perpustakaan tahun 2016.
Panitia dari kegiatan ini adalah 6 orang terdiri dari ketua, sekretaris, dan anggota yang bersal dari staf perpustakaan sendiri dan 1 orang dari staf Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan.
Nara sumber adalah 4 orang pustakawan IAIN Palangka Raya. Sedangkan peserta kegiatan ini adalah mahasiswa baru IAIN Palangka Raya yang merupakan calon anggota baru perpustakaan sebanyak 600 orang.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 4 hari yaitu pada hari Senin s/d Kamis tanggal 21 s/d 24 Agustus 2017, bertempat di aula perpustakaan IAIN Palangka Raya lantai 3.
Materi yang diberikan berkaitan dengan peran dan fungsi perpustakaan, jenis layanan serta cara-cara dalam penelusuran informasi di perpustakaan. Peserta juga diajak ke ruang koleksi dan dilakukan simulasi cara pencarian koleksi melalui catalog online serta berkaitan dengan prosedur peminjaman.
Anggaran baiaya dari kegiatan ini adalah dari DIPA IAIN Palangka Raya tahun 2017 sebesar Rp 22.500.000,-
Kegiatan ini diikuti oleh hampir seluruhnya dari mahasiswa baru, sehingga kegiatan ini dapat dikatakan berjalan dengan lancar dan sukses.