Peraturan dan Tata Tertib

Jam Buka Pelayanan di Perpustakaan:

Senin – Jumat : 07.30 – 16.00 WIB

Istirahat layanan transaksi: 11.30 – 13.00

Shelving: 15.00 – 16.00

Sabtu : dibuka sewaktu-waktu

Khusus Hari Jumat

Buka: 07.30 – 16.30

Istirahat : 11.00 – 12.00 WIB

Shelving: 15.30 – 16.30

Keanggotaan

Anggota UPT Perpustakaan IAIN Palangka Raya adalah seluruh civitas akademika IAIN Palangka Raya yang terdaftar aktif pada UPT perpustakaan IAIN Palangka Raya.

Anggota yang terdaftar adalah para mahasiswa atau civitas akademika dan tenaga kependidikan IAIN Palangka Raya  yang melakukan registrasi keanggotaan ke perpustakaan.

Setiap mahasiswa yang terdaftar di IAIN Palangka raya mendapatkan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) yang sekaligus menjadi kartu anggota perpustakaan untuk transaksi di perpustakaan yang hanya berlaku aktif sampai 1 semester.

Syarat-syarat Keanggotaan

  1. Terdaftar sebagai civitas akademika IAIN Palangka Raya pada UPT Perpustakaan IAIN Palangka Raya.
  2. Menyerahkan biodata dengan mengisi formulir yang sudah disediakan yang dapat diakses melalui istagram perpustakaan. (ly/anggota_perpus)
  3. Membayar UKT yang terdaftar pada simak online, atau memperlihatkan bukti slip pembayaran UKT terbaru dari bank.
  4. Menyerahkan pas foto digital melalui formulir online atau berfoto digital secara langsung di perpustakaan
  5. Telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Perpustakaan yang diselenggaran oleh UPT Perpustakaan IAIN Palangka Raya bagi mahasiswa baru.
  6. Bagi mahasiswa lama dapat mengaktifkan kembali kartu perpustakaannya denga cara memperlihatkan bukti pembayaran UKT persemester dan tidak ada keterkaitan dengan sanksi atau peminjaman yang belum
  7. Jika KTM yang menjadi alat transaksi di perpustakaan hilang atau rusak bukan menjadi tanggung jawab perpustakaan untuk mebuatkannya kembali, namun perpustakaan hanya membuatkan kartu pengganti sementara yang fungsinya hanya untuk bertransaksi di perpustakaan.
  8. Kartu yang hilang akan dibuatkan kartu sementara dari perpustakaan setelah 7 hari dari laporan kartu hilang.
  9. Bagi Dosen Luar Biasa di luar civitas akademika IAIN Palangka Raya wajib melakukan regestrasi keanggotaan di perpustakaan disertai memperlihatkan surat pengantar dari jurusan atau jadwal mengajar dari jurusan untuk dosen yang bersangkutan
  10. Bagi kalangan mahasiswa lain di luar civitas akademika, alumni atau yang lainnya hanya diberikan layanan baca di tempat. Kecuali bagi perguruan tinggi yang sudah menjalin kerjasama khusus dengan IAIN Palangka Raya

Aturan Peminjaman

  1. Peminjaman di perpustakaan hanya dapat dilayani bagi peminjam yang memiliki Kartu anggota perpustakaan atau KTM yang dinyatakan aktif oleh perpustakaan.
  2. Kartu perpustakaan atau KTM tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain untuk bertransaksi. Jika terbukti meminjamkan akan dikenakan sanksi.
  3. Peminjaman untuk mahasiswa S1 dibatasi selama 14 (empat belas) hari untuk maksimal 4 (empat) buah buku. Sedangkan mahasiswa S2 dibatasi maksimal 5 (lima) buah buku.
  4. Batas peminjaman buku untuk tenaga edukatif atau dosen maksimal selama 1 bulan sebanyak 8 (delapan) buah buku.
  5. Untuk karyawan, peminjaman dibatasi hanya 14 (empat belas) hari untuk 4 (empat) buah buku.
  6. Keterlambatan pengembalian buku bagi peminjam dikenakan sanksi (lihat kategori sanksi).
  7. Peminjam yang menghilangkan buku atau sebagian halaman buku diwajibkan menggantinya dengan buku yang sama atau dengan uang seharga buku yang hilang jika buku yang sama tidak ditemukan sebagai pengganti di pasaran dan plus biaya perlengkapan buku.
  8. Bahan-bahan referensi, skripsi, tesis, laporan penelitian serta buku-buku lainnya yang hanya ada satu eksemplar dimiliki perpustakaan (tendon) tidak dipinjamkan, tetapi untuk dibaca ditempat.
  9. Peminjaman untuk fotocopy dapat dilayani dengan syarat menyerahkan kartu identitas sebagai jaminan dan dicatat oleh petugas pada buku khusus dan dikembalikan pada hari itu juga, bagi yang terlambat dikenakan sanksi (lihat kategori sanksi).
  10. Koleksi khusus berupa skripsi, tesis, disertasi, dan laporan penelitian dalam bentuk tercetak hanya bisa baca di tempat sedangkan dalam bentuk digital dapat diakses dan didownload melalui repository Perpustakaan IAIN Palangka Raya.
  11. Peminjaman untuk ujian skripsi dicatat pada blanko/buku khusus dengan batas waktu peminjaman selama 1 (satu) hari dan bagi yang terlambat dikenakan sanksi (lihat kategori sanksi).
  12. Pengunjung yang terbukti dengan sengaja merusak, menyobek atau mengambil sebagian, atau mencuri koleksi bahan pustaka akan dikenakan sanksi dicabut keanggotaannya dan dilaporkan ke lembaga atau instansi induknya.

 Tata Tertib di Perpustakaan

  1. Pengguna perpustakaan tidak diperkenankan membawa tas, map, jaket dan topi ke dalam ruangan perpustakaan, sedangkan barang berharga seperti dompet, perhiasan, HP, dll boleh dibawa masuk. Apabila terjadi kehilangan bukan merupakan tanggung jawab perpustakaan.
  2. Pengunjung perpustakaan diharuskan mengisi daftar hadir kunjungan dengan menginput ID anggota pada komputer saat masuk perpustakaan.
  3. Tidak diperkenankan makan dan merokok di ruang perpustakaan, serta buang sampah sembarangan
  4. Tidak diperkenankan menggunakan fasilitas listrik untuk keperluan apapun tanpa ijin petugas perpustakaan. Kecuali pada sarana yang sudah disediakan.
  5. Tidak diperkenankan membawa masuk buku bacaan pribadi atau yang sudah dipinjam tanpa seijin petugas perpustakaan.

Ketentuan Bebas Pustaka

  1. Mengembalikan semua buku milik perpustakaan yang pernah dipinjam baik yang legal tercantum pada database atau tercatat pada buku peminjaman maupun tidak tercatat.
  2. Tidak terkait dengan hal-hal yang berhubungan dengan sanksi di perpustakaan yang belum diselesaikan.
  3. Menyumbang/mewakafkan buku baru yang terkait dengan silabi perkuliahan atau prodi yang ada di IAIN sebanyak 1 buah dengan harga minimal Rp. 70.000,- untuk menambah koleksi perpustakaan.
  4. Menyerahkan Skripsi/Tesis karyanya sendiri yang dalam bentuk soft file dengan format yang sudah ditentukan oleh perpustakaan. Atau menunjukkan link jurnal dari artikelnya yang sudah diterbitkan atau surat keterangan resmi dari fakultas sebagai pengganti tugas akhir.
  5. Menyerahkan surat kesediaan untuk dipublikasikan atau disimpan di perpustakaan yang diketahui oleh pembimbing.

Kategori Sanksi

  1. sanksi pemberhentian menjadi anggota perpustakaan yaitu sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat seperti merusak dengan sengaja koleksi dan sarana prasarana milik perpustakaan.
  2. sanksi penundaan peminjaman yaitu sanksi untuk peminjam koleksi buku yang terlambat 1 hari maka tidak diperkenankan meminjam selama 1 hari dan seterusnya sesuai jumlah hari/poin keterlambatan dengan cara kartu anggotanya ditahan petugas
  3. sanksi menjadi tenaga sukarelawan di perpustakaan (sanksi pilihan) antara lain menyampul buku, menyusun buku, menstempel buku dll sesuai dengan jumlah hari keterlambatan yaitu:
  4. terlambat 1 hari = menyampul 3 eks buku
  5. terlambat 2 hari = menyampul 6 eks buku dst.
  6. terlambat 20 hari = menyusun buku di rak selama 3 jam atau membantu tugas pustakawan mengolah buku atau layanan lainnya selama 3 jam
  7. sanksi Point yang dihitung sampai pada sanksi menyumbang 1 buah buku (seharga Rp 70.000 atau buku dengan halaman minimal 300) (sanksi pilihan) adalah sanksi bagi peminjam koleksi perpustakaan yang terlambat selama 2 bulan, jika 4 bulan maka 2 buah buku dan seterusnya.

Demikian ketentuan dan tata tertib ini dibuat untuk kelancaran layanan di perpustakaan sesuai dengan sistem layanan yang digunakan saat ini.

Palangka Raya, 10 Maret 2022

Mengetahui:

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan

Kepala Perpustakaan

Prof. Dr. Hj. Hamdanah, M.Ag. NIP.195602031990031001

Usman, S.Ag.SS.MHI. NIP.195602031990031001