Jam Buka Pelayanan Pemakai di Perpustakaan:
Senin – Kamis : 07.30 – 15.00 WIB
Jum’at : 07.30 – 15.30 WIB
Sabtu : 08.00 – 12.00 WIB
Jam Istirahat
Senin – Kamis : 11.30 – 13.00 WIB
Jumat : 10.30 – 13.00 WIB
Jam Kegiatan Shelving (penyusunan/pengembalian buku ke rak)
Pagi Senin – Jum’at : 07.00 – 07.30 WIB
Sore Senin – Kamis : 15.00 – 16.00 WIB
Sore Jum’at : 15.30 – 16.30 WIB
Siang Sabtu : 12.00 – 13.00 WIB
Keanggotaan
Anggota UPT Perpustakaan IAIN Palangka Raya adalah seluruh civitas akademika IAIN Palangka Raya yang terdaftar aktif pada UPT perpustakaan IAIN Palangka Raya.
Anggota yang terdaftar adalah para mahasiswa atau civitas akademika dan tenaga kependidikan IAIN Palangka Raya yang melakukan registrasi keanggotaan ke perpustakaan.
Syarat-syarat Keanggotaan
- Menyerahkan biodata atau mengisi formulir yang sudah disediakan untuk anggota baru
- Membayar SPP tiap semester yang dibuktikan dengan yang bersangkutan telah terdaftar pada simak online, atau memperlihatkan slip spp terbaru dari bank.
- Menyerahkan pasfoto ukuran 2X3 sebanyak 3 lembar.
- Telah mengikuti kegiatan Sosialisasi Penggunaan Perpustakaan yang diselenggaran oleh UPT Perpustakaan IAIN Palangka Raya bagi mahasiswa baru.
- Memperlihatkan kartu perpustakaan yang dimiliki bagi anggota lama dan tidak ada keterkaitan peminjaman yang tidak dikembalikan.
- Bagi Dosen Luar Biasa di luar civitas akademika IAIN yang ingin menjadi anggota harus memperlihatkan surat pengantar dari jurusan atau jadwal mengajar dari jurusan untuk dosen yang bersangkutan
- Bagi kalangan mahasiswa lain di luar civitas akademika, alumni atau yang lainnya hanya diberikan layanan baca di tempat. Kecuali bagi perguruan tinggi yang sudah menjalin kerjasama khusus dengan IAIN Palangka Raya.
Aturan Peminjaman
- Peminjaman di perpustakaan hanya dapat dilayani bagi peminjam yang memiliki Kartu anggota perpustakaan atau KTM yang dinyatakan aktif oleh perpustakaan.
- Masa berlaku keanggotaan adalah 1 (satu) semester dan wajib diperbaharui setiap semester dengan melakukan regestrasi kembali ke perpustakaan
- Kartu perpustakaan atau KTM tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain. Jika terbukti meminjamkan akan dikenakan sanksi skorsing keanggotaan.
- Kartu anggota sementara yang dikeluarkan perpustakaan dapat diperbaharui dengan alasan rusak dengan membawa bukti kartu yang rusak dan akan diganti dengan kartu sementara yang baru, sedangkan dengan alasan hilang dapat diperbaharui dengan kartu pengganti sementara setelah 7 hari laporan kartu hilang atau setelah mendapatkan sanksi alternative dari petugas perpustakaan.
- Peminjaman buku untuk kategori mahasiswa S1 selama 2 (dua) minggu untuk maksimal 4 (empat) buah buku tanpa perpanjangan. Sedangkan mahasiswa S2 dibatasi maksimal 5 (lima) buah buku.
- Peminjaman buku untuk kategori tenaga edukatif (dosen) maksimal selama 1 (satu) bulan sebanyak 8 (delapan) buah buku.
- Peminjaman buku untuk karyawan, dibatasi hanya 2 (dua) minggu untuk 4 (empat) buah buku
- Keterlambatan pengembalian buku bagi peminjam dikenakan sanksi (lihat kategori sanksi).
- Peminjam yang menghilangkan buku atau sebagian halaman buku, rusak karena basah, terbakar dll. saat mengembalikan, maka diwajibkan menggantinya dengan buku yang sama atau dengan uang seharga buku yang hilang jika buku yang sama tidak ditemukan sebagai pengganti di pasaran, dan plus biaya perlengkapan buku.
- Bahan-bahan referensi, skripsi, tesis, laporan penelitian serta buku-buku lainnya yang hanya ada satu eksemplar dimiliki perpustakaan (tendon) tidak dipinjamkan, tetapi untuk dibaca ditempat.
- Peminjaman untuk fotocopy dapat dilayani dengan syarat menyerahkan kartu identitas sebagai jaminan dan dicatat oleh petugas pada buku khusus dan dikembalikan pada hari itu juga, bagi yang terlambat dikenakan sanksi (lihat kategori sanksi).
- Koleksi khusus berupa skripsi, tesis, disertasi, dan laporan penelitian hanya dapat difotokopi di perpustakaan dan maksimal 5 lembar
- Peminjaman untuk ujian skripsi dicatat pada blanko/buku khusus dengan batas waktu peminjaman selama 1 (satu) hari dan bagi yang terlambat dikenakan sanksi (lihat kategori sanksi).
- Pengunjung yang terbukti dengan sengaja merusak, menyobek atau mengambil sebagian, atau mencuri koleksi bahan pustaka, atau merusak sarana prasarana lainnya (vandalisme), akan dikenakan sanksi dicabut keanggotaannya dan dilaporkan ke lembaga atau instansi induknya.
Tata Tertib di Perpustakaan
- Pengguna perpustakaan tidak diperkenankan membawa tas, map, jaket dan topi ke dalam ruangan perpustakaan, sedangkan barang berharga seperti dompet, perhiasan, HP, dll boleh dibawa masuk. Apabila terjadi kehilangan bukan merupakan tanggung jawab perpustakaan.
- Pengunjung perpustakaan diharuskan mengisi daftar hadir kunjungan dengan menginput ID anggota pada komputer saat masuk perpustakaan.
- Tidak diperkenankan makan dan merokok di ruang perpustakaan, serta buang sampah sembarangan
- Tidak diperkenankan menggunakan fasilitas listrik untuk keperluan apapun tanpa ijin petugas perpustakaan. Kecuali pada sarana yang sudah disediakan.
- Tidak diperkenankan membawa masuk buku bacaan pribadi atau yang sudah dipinjam tanpa seijin petugas perpustakaan.
Ketentuan Bebas Pustaka
- Mengembalikan semua buku yang pernah dipinjam baik yang tercatat atau tidak yang dimiliki oleh perpustakaan.
- Tidak terkait dengan hal-hal yang berhubu
- ngan dengan sanksi di perpustakaan.
- Menyumbang/menginfakkan buku baru yang terkait dengan silabi perkuliahan sebanyak 1 buah dengan harga minimal Rp. 50.000,- atau buku dengan minimal 300 halaman untuk menambah koleksi perpustakaan.
- Menyerahkan Skripsi karyanya sendiri dalam bentuk digital (baik copy ke CD atau upload sendiri ke repository IAIN dengan format yang sudah ditentukan oleh perpustakaan)
Ketentuan teknis lain untuk menunjang kelancaran pengelolaan dan pelayanan diserahkan kepada kepala perpustakaan IAIN.
Kategori Sanksi
- sanksi pemberhentian menjadi anggota perpustakaan yaitu sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran berat seperti merusak dengan sengaja koleksi dan sarana prasarana milik perpustakaan.
- sanksi penundaan peminjaman yaitu sanksi untuk peminjam koleksi buku yang terlambat 1 hari maka tidak diperkenankan meminjam selama 1 hari dan seterusnya sesuai jumlah hari/poin keterlambatan dengan cara kartu anggotanya ditahan petugas
- sanksi menjadi tenaga sukarelawan di perpustakaan (sanksi pilihan) antara lain menyampul buku, menyusun buku, menstempel buku dll sesuai dengan jumlah hari keterlambatan yaitu:
- terlambat 1 hari = menyampul 3 eks buku
- terlambat 2 hari = menyampul 6 eks buku dst.
- terlambat 20 hari = menyusun buku di rak selama 3 jam atau membantu tugas pustakawan mengolah buku atau layanan lainnya selama 3 jam
- sanksi menyumbang 1 buah buku (seharga Rp 50.000 atau buku dengan halaman minimal 300) (sanksi pilihan) adalah sanksi bagi peminjam koleksi perpustakaan yang terlambat selama 2 bulan, jika 4 bulan maka 2 buah buku dan seterusnya.
Demikian ketentuan dan tata tertib ini dibuat untuk kelancaran layanan di perpustakaan sesuai dengan sistem layanan yang digunakan saat ini.
Palangka Raya, 10 Maret 2016 |
||
Mengetahui: Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan |
Kepala Perpustakaan |
|
DR. H. Abdul Qodir, M.Pd NIP. 195602031990031001 |
Usman, S.Ag.SS.MHI NIP. 195602031990031001 |
|